PANTAUSATU.id - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mencoba memfitnah UU tentang mengatur pejabat kepala Daerah yang kosong maka ditunjuk oleh kepala negara dalam hal ini Presiden.
Mardani Ali Sera menyebut bahwasanya hal itu merupakan bentuk dari merampas hak rakyat.
"Ini yang dinamakan merampas hak rakyat untuk menentukan kepala daerahnya diambil oleh pemerintah untuk masa yang lama hingga dua tahun," ucap Mardani Ali Sera, yang dikutip dari cnnindonesia, Selasa (16/3/2021).
Netizen dengan akun @007koteka menanggapi pernyataan tidak karuan dari Mardani Ali Sera itu. Akun itu meminta Mardani santai saja jangan emosi.
"Selama ini Kekosongan Kepala Daerah selalu di isi oleh Pejabat, ente diam-diam Bae. Untuk 2022 kok ente ngotot Amir. Ada apa Mar ? Coba ungkapkan, biar tidak ada dusta di antara kita. PKS Keberatan berarti Pemerintah Sudah Benar," tulis @007koteka seperti dilihat pantausatu, Rabu (17/3/2021).
Sejumlah warganet lainnya ikut serta mengomentari pernyataan provokasi Mardani Ali Sera yang seolah-olah rakyat bisa dibodohi.
"@PKSejahtera perintah Undang Undang hrs dilaksanakan oleh Pemerintah, masa OPPš¤¦♂️," komen @civit***
"Coba tunjukkan @MardaniAliSera sejak 17 Agustus 1945 rakyat/DPR/DPRD pernah menunjuk Pj. Gub/Bupati/Wako...... Satu aja contohnya, agar terbantahkan bhw anda sdg provokasi.........," komen @P_Enes***
"@MardaniAliSera ngomong opo rek, kalau undang2 yg ngatur terus lu ngapain aja," komen @Edir*** (ps)
Post a comment
Post a comment