![]() |
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat menghadiri persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: iNews.id Riezky Maulana). |
Pantausatu.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jumat (12/6/2020).
Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald F Worotikan menuntut Imam Nahrawi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara .
"Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Dalam tuntutan, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun.
Pidana tambahan tersebut terhitung setelah Imam Nahrawi selesai menjalani hukuman pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih jabatan publik 5 tahun," ucapnya. (inews)
Post a comment
Post a comment